Aturan Perlindungan Anak Bali Internships
Setelah bekerjasama dengan anak-anak dari komunitas berkembang dan sukarelawan internasional sejak 2007, kami memahami pentingnya melindungi anak-anak dari bahaya atau pelecehan. Karena itu, sebagai agen profesional dan bertanggung jawab, Bali Internships berkomitmen untuk memastikan keselamatan, hak, dan kebebasan anak-anak melalui kebijakan dan proses yang efektif. Semua sukarelawan dan peserta magang memiliki tanggung jawab untuk mendukung keselamatan dan perlindungan anak-anak.
Lingkup
Kebijakan ini berlaku untuk semua anggota staf Bali Internships, proses, operasi, serta sukarelawan baik nasional maupun internasional dan peserta magang atau peserta program. Kebijakan ini dilengkapi dengan Kode Etik Bali Internships.
Juga dipertimbangkan, bahwa Bali Internships tidak semata-mata bertanggung jawab atas keselamatan dan perlindungan anak-anak dalam program sukarelawan.
Definisi
Seorang anak merujuk kepada setiap orang di bawah usia 18 tahun.
Pelecehan anak mengacu pada pelecehan seksual atau kerusakan fisik atau mental lainnya yang terjadi pada anak.
Sukarelawan dan peserta magang mengacu pada setiap partisipan yang ditempatkan melalui Bali Internships.
Koordinator program mengacu pada penanggung jawab kepala organisasi, lembaga atau perusahaan.
Kesetaraan dan Non-diskriminasi
Bali Internships berkomitmen untuk menegakkan kebijakan non-diskriminasi. Semua anak yang berinteraksi dengan sukarelawan atau peserta magang harus diperlakukan dan dilindungi tanpa memandang usia, keterbatasan mental atau fisik, jenis kelamin, ras, kepercayaan agama, orientasi atau identitas seksual.
Peran dan Tanggung Jawab
Koordinator Program:
Koordinator program Bali Internships bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan perlindungan anak didistribusikan kepada semua koordinator dan sukarelawan. Koordinator bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan meninjau catatan kriminal dari setiap sukarelawan dan peserta magang.
Organisasi / lembaga / perusahaan:
Semua kepala program diharuskan untuk segera melaporkan perilaku mencurigakan dari sukarelawan atau peserta magang kepada Koordinator Program Bali Internships.
Mitra Bali Internships:
Mitra internasional Bali Internships harus diberitahu tentang pentingnya kebijakan perlindungan anak ini dan diminta untuk memberi tahu relawan dan peserta magang sebelum keberangkatan mereka ke Bali.
Sukarelawan dan peserta magang di Bali:
Setiap sukarelawan dan peserta magang diminta untuk mengatur salinan catatan kriminal mereka di tempat asal mereka. Begitu mereka tiba di Bali, mereka akan menerima salinan Kebijakan Perlindungan Anak ini dan Pedoman Perilaku yang harus dipahami, diakui, dan ditandatangani.
Rekrutmen dan pemantauan sukarelawan:
- Semua anggota staf Bali Internships diberitahu tentang Kebijakan Perlindungan Anak dan harus mengakui dan menandatangani mereka.
- Relawan harus mengatur salinan catatan kriminal mereka di negara asal mereka sebagai bagian dari proses aplikasi. Tanpa dokumen ini, sukarelawan atau peserta magang tidak akan diterima dalam program Bali Internships.
- Bali Internships berhak untuk menolak pelamar jika catatan kriminal tidak disediakan atau, berdasarkan catatan kriminal, tidak cocok untuk program.
- Kepala atau penanggung jawab organisasi / perusahaan / pengelola lembaga Bali Internships akan memantau perilaku sukarelawan dalam program dan memberikan ulasan kepada Koordinator Program Bali Internships secara teratur.
Kode Etik untuk melindungi anak-anak
Dengan menandatangani kebijakan perlindungan anak dan kode perilaku untuk melindungi anak-anak, sukarelawan atau peserta magang memahami, bahwa jika dalam kasus apa pun atau tindakan pembangkangan sukarelawan atau peserta magang akan dikeluarkan dari program dengan segera.
- Dilarang keras membawa anak-anak ke luar lokasi program untuk bertamasya ke pantai, ke rumah sukarelawan atau ke mana pun, kecuali jika tidak dikonfirmasi oleh koordinator program (panti asuhan / pengelola sekolah atau ibu).
- Tidak diperbolehkan membawa makanan atau hadiah untuk anak-anak kecuali jika diakui dan dikonfirmasi oleh koordinator program.
- Fotografi dan video anak-anak hanya diperbolehkan dengan persetujuan sebelumnya dari koordinator program. Tidak ada gambar atau video yang diizinkan, yang memperlihatkan kerentanan anak-anak di depan umum, untuk membuat malu atau meremehkan anak-anak.
- Posting gambar atau video online dalam bentuk apa pun harus melalui persetujuan oleh koordinator program.
- Tidak ada kontak fisik yang tidak pantas yang tampaknya bersifat diskriminatif atau seksual.
- Ketika berhadapan dengan anak-anak, sukarelawan tidak diperbolehkan melakukan kekuatan fisik yang tidak pantas kepada anak-anak.
- Alamat atau lokasi lembaga program (panti asuhan, rumah anak-anak dll) tidak boleh dikomunikasikan kepada orang lain yang tidak terkait dengan program, koordinator program atau Bali Internships.
Harap dicatat, ini bukan daftar eksklusif. Setiap tindakan yang mencurigakan, yang membahayakan misi kebijakan perlindungan anak tetapi tidak disebutkan di sini, akan menghasilkan pengecualian program dan tindakan hukum.
Pernyataan Resmi
Saya telah membaca dan memahami Kebijakan Perlindungan Anak dan Kode Etik untuk Perlindungan Anak Bali Internships. Saya setuju untuk mengikuti semua prosedur dalam kebijakan ini. Saya juga mengakui, bahwa jika saya gagal mematuhi aturan kebijakan ini, saya akan dikeluarkan dari program dan menghentikan kontak pribadi dengan anak-anak atau orang yang bertanggung jawab atas program dengan segera.